
Demak – Minggu, 05/04/2020. Pemerintah meminta ASN dan keluarganya untuk tidak berpergian keluar daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona kepada keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Kebijakan tersebut tertuang pada SE Menteri PANRB No. 36 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain tidak berpergian keluar daerah, ASN juga bisa berkontribusi untuk cegah penyebaran virus ini dengan mengajak masyarakat melakukan physical distancing. Ayo bersama lawan Covid-19.




