Rapat Terbatas Presiden Dalam Rangka Penetapan Bantuan Di Tengah Tanggap Darurat COVID-19

Demak – Selasa (07/04/2020) Dalam rangka tanggap darurat Covid-19 Presiden melaksanakan rapat terbatas membahas efektivitas penyaluran program jaring pengamanan sosial melalui telekomunikasi dari Istana Merdeka, Jakarta dalam rangka menjaga daya beli masyarakat di tengah tanggap darurat Covid-19 agar tepat sasaran sehingga terjamin keakuratannya. ⁣

Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah bantuan dana yang dialokasikan sebesar Rp.110 triliun. Di antaranya memperluas jumlah pemerima dan nilai manfaat untuk program Keluarga Harapan (PKH). Kenaikan Kartu Sembako juga dinaikkan 30% dari 15.2 juta penerima menjadi 20 juta penerima dari Rp.150 ribu menjadi Rp.200 ribu dan diberikan selama 9 bulan. ⁣

Khusus untuk masyarakat lapisan bawah wilayah Jabodetabek, pemerintah sedang menyiapkan program bantuan sosial kurang lebih 3,7 juta penerima. Pemerintah DKI Jakarta juga telah menyiapkan 1,1 juta penerima sedangkan pemerintah pusat menyiapkan 2,6 juta penerima selama dua bulan sesuai dengan masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.⁣

Selain itu, Presiden telah memerintahkan Menteri Sosial untuk mendistribusikan 200.000 paket sembako untuk wilayah Jabodetabek dan Kartu Prakerja yang diimplementasikan mulai tanggal 9 April 2020.⁣ Wah luar biasa ya sahabat dukcapil, yuk sama sama kita berantas Covid-19 dengan mengikuti semua program pemerintah. ⁣ (sumber : Biro Pers Sekretariat Presiden).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial