

Demak – Minggu (12/04/2020). Pada point kedua Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0007223 yaitu membahas tentang Prosedur Karantina Rumah Bagi Masyarakat di Jawa Tengah, yaitu Antisipasi Masyarakat Pendatang. Yuk kita lakukan dilingkungan kita masing-masing.
Untuk itu kita wajib membentuk posko Covid 19 di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk selanjutnya melapor pada Tim Gugus Tugas di tingkat Kabupaten/Kota. Serta melakukaan pendataan terhadap masyarakat pendatang, Menyiapkan tempat isolasi mandiri selama 14 hari ke depan.




