
Demak – Sabtu (18/04/2020). Peraturan ini akan berlaku untuk ponsel yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020. Jadi, ponsel yang dibeli sebelum tanggal 18 April tetap dapat beroperasi dengan normal.
Khusus buat ponsel yang dibeli di luar negeri, akan ada prosedur pendaftaran IMEI dan mekanisme perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau ponsel dengan IMEI ilegal maka perangkatnya tidak lagi dapat mengakses layanan operator telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.




