
Demak – Pembuatan Kartu Keluarga (KK) atas nama Jumadi warga desa Katonsari dan pengurusan pindah antar kecamatan Achmad Farikul Iksan. Ikhsan pindah ke desa Bunderan, Kecamatan Wonosalam dari Kecamatan Demak. Iksan langsung mengurus surat pindah sekaligus KK.
Kepengurusan surat pindah dan KK tersebut terwujud dalam satu jam saja atau yang dikenal dengan SUJUD. Salah satu inovasi pelayanan dari Dindukcapil Kab. Demak. Dan hal tersebut dibenarkan oleh Hasnul Khotimawati, SH salah satu pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas sebagai Operator TPDK Kecamatan Demak, dalam pernyataannya via whatsapp pada Rabu (22/04/2020).




