Permenhub Pengendalian Transportasi Mudik Idul Fitri 1441H

Demak – Sabtu (25/04/2020). Dilansir dari Divisi Humas Polri dan Kemeterian Perhubungan RI, bahwa Ramadan dan Lebaran tahun ini tentunya akan terasa sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Presiden RI secara resmi telah mengumumkan pelarangan mudik Lebaran untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H yang berlaku mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Ada beberapa jenis kendaraan angkutan darat yang masih diizinkan beroperasi selama masa pengendalian transportasi Mudik Lebaran ini.  Permenhub yang diterbitkan pada 23 April 2020 merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial