Pos Pantau Pelaksanaan PKM Kota Semarang Siap Difungsikan Sesuai Perwal No. 28/2020

Semarang  – Mendukung penerapan pelaksanaan Perwal Nomor 28 tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang. Yang berlaku mulai 27 April 2020 hingga 24 Mei 2020 mendatang. Telah disiapkan 16 Pos Pantau sesuai yang disampaikan Walikota Semarang sebelumnya, (Program Jogo Tonggo di Kota Semarang Resmi di Terapkan) di beberapa tempat strategis dan di beberapa titik batas Kota Semarang.

“Kita menaruh 16 pos pantau, 8 pos ditaruh di perbatasan dengan wilayah lain, 8 pos pantau di kota. Yang setiap pos pantau ada tiga tim patroli. Anggotanya TNI Polri, dishub, Satpol-PP dan tenaga kesehatan. Total ada 48 tim patroli,” kata Walikota Semarang, Hendrar Prihadi.

Adapun Pos Cek Point atau Pos Pantau PKM Covid19 Kota Semarang, yang berlaku Senin (27/04/2020) besok ada di beberapa tempat strategis dan di titik batas Kota Semarang. Yaitu di Dekat SMP Theresiana-kampung kali, Prof. Hamka Ngalian-dekat jembatan tol, Ngesrep-depan Toko Aki menyanan, Depan relokasi Johar Jl. Soekarno Hatta, Pemuda-samping Nasmoco, Kr. Ayu-sebrang toko Balad samping halte BRT, RM. Salam Laos Mrican, Sebrang RM Bundo Ahmad Yani, Genuk-Kaligawe. Plamongan, Mapagan, Taman Unyil-Batas Kota, Cangkiran-G. Pati, Mangkang, G. Tol Banyumanik, G. Tol Kalikangkung. (Sumber: Brigadenews.co.id).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial