TPDK Kecamatan Sayung Layani Perekaman Dengan Catatan Khusus

Demak – Akrom, S.Sos yang merupakan Koordinator Dindukcapil Kab. Demak, hari ini (28/04/2020) melayani salah satu warga di Kecamatan Sayung yang mengalami keterbatasan fisik atau disabilitas. Yaitu Nur Khamin warga desa Purwosari Sayung ini dikarenakan belum memiliki KTP-el maka dirinya mengajukan permohonan pencetakan KTPel, dan sebelum dicetak, maka Khamin harus melakukan perekaman data KTP-el dahulu.

Khamin melakukan permohonan pencetakan KTP-el untuk persyaratan menerima bantuan dampak covid 19. Namun, dikarenakan Khamin mengalami kebutaan, sehingga tidak bisa dilakukan perekaman iris mata, maka Akrom segera memberikan catatan khusus atau rekomendasi pada Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil dan Kasi Identitas Penduduk, kepada keluarga Khamin supaya KTP-el milik Khamin dapat tercetak. “4-5 hari setelah kode berubah menjadi PRR, nanti keluarganya bisa menemui Kabid/Kasi supaya KTP-el milik mbah Khamin tercetak”, jelas Akrom melalui text message di WA.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial