

Demak – Pemerintah kembali mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik dan/atau cuti. Larangan mudik dan cuti ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020.
Tidak hanya ASN, Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idulfitri tahun ini dilarang bagi semua masyarakat.




