

Demak – Senin (04/05). Telah dilaksanakan Pencatatan Perkawinan di Ruang Pertemuan Dindukcapil Kab. Demak yang dipimpin oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ili Carli, SH dan Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati. Ditengah pandemi covid 19 ini, pencatatan perkawinan tetap dilangsungkan, tentu saja dengan mengambil jarak aman yaitu minimal 1 mater, dan masing-masing mempelai hanya boleh menghadirkan 1 saksi saja dari perwakilan keluarga.
Pencatatan Perkawinan antara Timotius Sutarom.dan Sofia Yuliana Merry Christina keduanya beralamat di Sudagaran Karangmlati Demak. Selesai Pencatatan, mereka langsung menerima 5 dokumen yaitu Kutipan Akta Perkawinan Suami, Kutipan Akta Perkawinan Istri, KTP-el Suami, KTP-el Istri, KK mempelai.




