

Demak – Targunawan, S.KM, M.Si, Kasi Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia, Dan Tuna Sosial, Dinsos P2PA Kab. Demak, berkoordinasi dengan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos dan Kasi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos untuk menerbitkan dokumen kependudukan bagi warga Demak yang terlantar.
Mereka yang tergolong penduduk rentan ini adalah warga Desa Sedo, Kecamatan Demak adalah Sudarsih, Tasirah, Selamet. Selain itu, mereka juga penyandang disabilitas, salah satunya sudah berusia lanjut dan terlantar. Mereka tidak mempunyai dokumen kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dan KTP-el, sehingga mereka tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Untuk itulah Dinsos P2PA Kab. Demak memfasilitasi mereka supaya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.




