Captain America Bikin KIA Untuk Anaknya

Demak – “Captain America” alias Sunaryo warga Wonosalam, Kab. Demak adalah salah satu contoh masyarakat yang sadar administrasi kependudukan. Karena beliau langsung mengurus dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) milik anaknya, Safira yang saat ini berumur 8 tahun. Sunaryo mengurus KIA dari jam 09.00 WIB dan langsung menerima KIA  pada pukul 10.00 WIB, setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas FO Pendaftaran, kemudian berkas diberikan untuk segera diproses oleh petugas di bagian pencetakan KIA dan setelah jadi diserahkan ke petugas FO di bagian Pengambilan Dokumen untuk diberikan kepada pemohon. “Mengurusnya gampang dan gratis, selain itu bisa ditunggu”, papar Sunaryo.

Tujuan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) disebutkan dalam Pasal 2 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yaitu bahwa Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Semua kepengurusan dokumen kependudukan jika tidak ada kendala dalam jaringan sarana dan prasarana dapat terlaksana dalam waktu 1×24 jam. Dan kepengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau Rp. 0,-.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial