Penduduk Lansia Masih Bisa Mendapat Akte Kelahiran

Demak – Senin (1/6), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd mengatakan pihaknya dapat melayani pembuatan akte kelahiran khusus untuk lansia. “Terkadang orang tua pada zaman dulu tidak sempat mengurus akte kelahiran jadi masih ada warga yang belum mempunyai akte kelahiran.

Dindukcapil Kabupaten Demak bisa menerbitkan akte kelahiran untuk lansia, melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” ucap Afhan, Menurut Afhan, sebelum mengurus akte kelahiran diperlukan syarat-syarat berupa surat keterangan lahir dari penolong kelahiran, KTP orang tua, kartu keluarga, KTP saksi, dan rekomendasi rukun tetangga dan kelurahan wajib dilampirkan untuk dasar pengurusan.

“Bagi warga yang sudah sepuh akan sangat kesulitan, karena orang tuanya sudah tidak ada, maka dasar untuk membuat surat kelahiran saat ini dapat diganti dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang bisa diperoleh di Dindukcapil ” papar Afhan.

Dengan demikian, lanjut Afhan, maka warga lansia akan mudah untuk mengurus hal yang membutuhkan akte kelahiran. “Salah satunya adalah untuk mendaftar ibadah Haji, yang membutuhkan persyaratan akte kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP,” papar Afhan.

Selain itu pihak Afhan saat ini terus melakukan perekaman E-KTP secara jemput bola langsung turun ke masyarakat. Yang juga melayani pembuatan KK, Kartu Identitas Anak dan lain-lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial