Buka Kembali Layanan Perekaman KTP-el, Petugas Dan Pemohon Wajib Ikuti Prosedur Kesehatan Yang Berlaku

Demak – Pagi ini (2/6), di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Demak telah membuka layanan perekaman e-KTP. Untuk saat ini, perekaman dapat dilakukan di 14 Kecamatan se-Kab. Demak. Salah satunya, di Kecamatan Kebonagung yang juga telah melakukan perekaman KTP-el sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Hal ini diungkapkan oleh Eko Edy Saputra, Operator Perekaman KTP-el Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kebonagung yang melakukan perekaman KTP-el pada Lis Ro’ah, desa Megonten, Kecamatan Kebonagung. Baik Petugas perekaman KTP-el dan pemohon wajib mengikuti protokol yang berlaku. Persyaratan yang harus dibawa saat melakukan perekaman yaitu fc KK, fc akte kelahiran dan juga masker. Tetap jaga jarak serta cuci tangan pakai sabun.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial