
Demak – Astuti, Operator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Mijen ini hari ini (4/6) melayani salah seorang warga yang mengajukan permohonan perekaman data KTP-el. Warga tersebut adalah Ulil warga desa Pasir, Mijen.
Di tengah pandemi covid 19 ini, Dindukcapil Kab. Demak mulai membuka kembali pelayanan tatap muka berupa perekaman KTP-el yang dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Baik warga yang mengajukan permohonan perekaman KTP-el maupun operator perekaman KTP-el wajib mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer.




