Warga Dapat Lakukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Mijen, Asal Patuhi Protokol Kesehatan

Demak – Dindukcapil Kab. Demak sudah mulai membuka kembali pelayanan tatap muka atau langsung, yaitu perekaman KTP-el, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah. Hal ini juga yang dilakukan oleh Astuti, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Mijen yang harus mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap dalam melayani warga yang mengajukan perekaman KTP-el, Ahmad Hishomuddin warga desa Pecuk Kecamatan Mijen.

Ahmad yang pagi ini (5/6) mengajukan perekaman KTP-el supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya. Tidak hanya, operator atau petugas perekaman KTP-el saja yang wajib memenuhi aturan tersebut. Warga atau pemohon dokumen administrasi kependudukan juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer dan menjaga jarak. Hal ini ditempuh sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona pada saat melakukan pelayanan langsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial