
Demak – Sabtu (6/6), Seluruh dokumen kependudukan yang di keluarkan Disdukcapil menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode, tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 104 tahun 2019, yang mengisyaratkan seluruh dokumen kependudukan menggunakan TTE tidak perlu di legalisir.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd mengatakan, peraturan ini perlu di sampaikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Demak, agar dapat di ketahui secara luas. “Jika dengan menggunakan tanda tangan manual, dokumen kependudukan dilakukan pengesahan atau legalisir. Dengan tanda tangan elektronik ini, sudah tidak diperlukan lagi,” jelasnya.
Saat ini, seluruh dokumen kependudukan di Dindukcapil Kab. Demak, telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE), dengan menggunakan sistem barcode, tidak mudah untuk dipalsukan. “Adapun cara untuk mengetahui keabsahan dari dokumen kependudukan yang menggunakan sistem barcode dapat dicek dengan cara memindai barcode yang ada”, katanya.




