KTP-el yang Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Demak – Minggu (6/6), Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas resmi penduduk Indonesia. KTP yang beredar di masyarakat sudah berbentuk elektronik KTP (e-KTP) sejak 2011. Sebagai kartu identitas jati diri warga negara Indonesia, e-KTP kini berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) – yang memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data diri penduduk.

Namun bagaimana jika Anda terkena musibah kehilangan KTP? atau KTP versi non-elektronik Anda rusak? Apa yang harus dilakukan? Jawabnya, Anda tidak perlu panik, tetap tenang. Pengurusan kembali KTP/e-KTP yang hilang atau e-KTP rusak tidak rumit. Pengurusan KTP baru karena alasan hilang/rusak bisa dilakukan di Dindukcapil setempat.

Upayakan sesegera mungkin melaporkan kehilangan KTP ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes), sebaiknya Anda tidak mengurus surat kehilangan di kantor pos polisi kecil (Polsek). Kantor pelayanan laporan surat kehilangan di kepolisian setempat buka 24 jam, Anda bisa langsung datang kapan saja. Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, Sobat Mindukcapil Kab. Demak segera datang ke Dindukcapil Kab. Demak dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial