
Demak – Masih menurut penjelasan Eni Susiani, SE, MH, Sekdin Dukcapil Kab. Demak (8/6), bahwa Administrasi Kependudukan dalam UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Apa yang dimaksud dengan pencatatan sipil? Pencatatan sipil adalah proses pembuatan catatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, pada register akta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar pembuatan kutipan atau salinan akta.
Apa yang dimaksud dengan peristiwa penting?Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan perubahan jenis kelamin. Mengapa penduduk wajib memiliki kartu keluarga (KK)? Kejelasan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan membentuk satu kesatuan keluarga. Menjadi dasar dalam penerbitan KTP dan pelayanan masyarakat lainnyaKapan penduduk wajib memiliki KK?
Apabila seseorang telah berkeluarga atau memisahkan diri dari keluarga dan membentuk rumah tangga sendiri. Apabila sekelompok orang karena hubungan darah atau hubungan kekerabatan atau kepentingan lain tinggal dalam satu atap dan makan dari satu dapur. Apa itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengapa penduduk wajib memilikinya? KTP adalah keterangan jati diri penduduk yang menjelaskan tentang nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, alamat, golongan darah dan agama. KTP merupakan alat bukti sah dan menjadi dasar dalam proses pelayanan masyarakat.Kapan penduduk diwajibkan memiliki KTP ? Telah berusia 17 tahun dan Belum berusia 17 tahun tetapi Sudah / Pernah menikah.




