Permendagri Tentang Formulir KK Yang Digunakan

Demak – Senin (8/6), Sobat mindukcapil Demak tercinta, Ada Hal penting yang sebaiknya sobat ketahui, bahwa sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, maka seluruh Dokumen Kependudukan (kecuali KTP elektronik dan KIA) akan menggunakan Kertas A4 HVS 80gr berwarna putih.

Hal ini memungkinkan sobat Dukcapil untuk dapat melakukan pencetakan dokumen secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang dicantumkan saat pendaftaran online tanpa perlu sobat datang ke Dukcapil.Sobat juga dapat memiliki File Dokumen Kependudukan seperti Akta dan KK yang dapat dicetak berulangkali, Jadi Tidak perlu khawatir kehilangan. Seiring pemberlakuan tidak diberlakukannya legalisir dokumen untuk dokumen yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik / TTE. Jadi, sobat jangan kaget jika nanti Dokumen Akta-Akta dan Kartu Keluarga yang sobat terima bakalan hanya selembar kertas HVS ukuran A4 80 gram

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial