Rustiyono : Warga Demak Dimohon Untuk Pulang Ke Rumah, Pengambilan KTP-el Hanya Di Desa/Kelurahan, Setelah Tanggal 22 Juni 2020

Demak – Guna mengatasi antrian masyarakat Demak di Dindukcapil Kab. Demak, ditengah pandemi covid 19 ini, Rustiyono, S.Sos, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, memberikan informasi langsung kepada warga Demak di depan pintu masuk utama Gedung Ungu, selepas apel pagi ini (9/6).

“Setelah tanggal 22 Juni 2020, pengambilan KTP-el dapat dilakukan di desa atau kelurahan sesuai domisili warga, sedangkan engambilan dokumen di Dindukcapil Kab. Demak hanya diperuntukkan bagi warga yang mengajukan dokumen kependudukan berupa KK, Akta, Legalisir, KIA dan Surat Pindah dan telah mendapatkan WA notifikasi dari WA Center Dindukcapil Demak”, jelas Rustiyono.

“Warga yang mengambil KTP-el dimohon untuk kembali ke rumah, karena tidak akan dilayani. Sebab KTP-el akan dibagikan ke desa/kelurahan melalui Kecamatan, daftar nama nanti akan dishare di media sosial dan website”, tandas Rustiyono.

Bagi warga yang akan mengurus dokumen kependudukan, disarankan menggunakan pelayanan online di website : http://dindukcapil.demakkab.go.id. Rustiyono juga menambahkan bagi warga yang akan melakukan perekaman KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan sesuai domisili. Dan jika Kecamatan sesuai domisili, peralatannya sedang dilakukan perbaikan, seperti Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Karangawen, maka warga dapat melakukan perekaman di Kecamatan lain yang dekat dengan domisilinya, tidak harus datang ke Dindukcapil Kab. Demak.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial