
Demak – Dilansir dari Dindagkop UKM Kab. Demak bahwa kemarin (10/6) telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan mengenai Pelaksanaan Jam Operasional Pasar Rakyat. Karena sampai sekarang ini Penyebaran/Penularan Covid-19 di Kabupaten Demak cenderung meningkat, terutama dari Cluster Pasar. Oleh karena itu perlu dilakukan pencegahan penyebaran.
Oleh sebab itu ehubungan Pemkab Demak memberlakukan kebijakan Pembatasan Jam Operasional Pasar Rakyat di Kabupaten Demak pukul 06.00-12.00 WIB, selama 28 hari dari tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 09 Juli 2020, Akses Masuk dan Keluar Pasar Satu Pintu dan Penerapan Protokol Kesehatan. Untuk lebih jelasnya dapat dicermati di Info diatas. Semoga semua ikhtiar kita, dapat menekan angka penyebaran Virus Corona




