
Demak – Maftukhin, warga desa Ngelo Kulon, Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, ini meluangkan waktunya untuk mewakili sang istri yang bernama Muawanah, mengambil KTPel milik istrinya , pada hari Rabu (12/02/2020) di Dindukcapil Kab. Demak.
Petugas FO di bagian pengambilan dokumen kependudukan, Hasnul, menjelaskan bahwa KTP-el dapat diwakilkan pengambilannya, jika yang mewakili itu istri atau suami dan masih berada dalam 1 (satu) KK. Dan jika yang diwakili adalah orangtuanya, maka bisa menunjukkan KK milik orangtua yang diwakilinya dan KK miliknya sendiri.




