Fungsi Kartu Keluarga

Demak – Minggu (14/6), Saat baru membina sebuah bahtera rumah tangga, maka dokumen yang harus segera disiapkan adalah kartu keluarga.  Pembuatan maupun pembaharuan kartu keluarga dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus menggunakan calo. Pembuatan KK tidak dipungut biaya atau gratis.

Dilansir dari penyataan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Demak, Rustiyono, S.Sos, bahwa Kartu keluarga (KK) adalah kartu identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Dalam penerapannya, kartu ini dicetak menjadi rangkap empat yang mana masing-masing akan dipegang oleh kepala keluarga, Ketua RT, kelurahan, dan kecamatan.

Keberadaan KK ini sangatlah penting dan wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Peran KK biasanya menjadi prasyarat untuk membuat berbagai dokumen negara penting mulai dari akta kelahiran hingga pendaftaran sekolah anak. ” Dengan demikian dapat dipastikan bahwa KK memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan setiap anggotanya” tandas Rustiyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial