
Demak – Warga di Kecamatan Sayung yang sudah menginjak usia 17 tahun ini antusias melakukan pengajuan permohonan untuk perekaman data KTP-el supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki saat sudah berusia 17 tahun dan dapat digunakan untuk membuat SIM.
Mereka menunggu panggilan antrian perekaman data KTP-el yang dilakukan oleh Antik Wantini, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Sayung, pada hari ini (18/6).




