Pendaftaran Pengajuan Kartu Keluarga Baru di Kecamatan Gajah

Demak – Bagi warga di Kecamatan Gajah yang akan melakukan pengurusan pengajuan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, baik pembuatan baru ataupun perubahan elemen data kependudukan, dapat mendatangi Kecamatan Gajah. Karena di Kecamatan Gajah, ada pegawai Dindukcapil Demak yang akan membantu masyarakat Gajah dalam mengurus dokumen kependudukan. Salah satunya adalah Nuril Anwar, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Gajah.

Nuril, pagi itu (19/6) memproses pengajuan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru atas nama Mohammad Rozikin warga desa Gedangalas, Kecamatan Gajah. Rozikin yang diwakili istrinya ini menuturkan bahwa dirinya mengurus pembuatan KK baru karena telah menikah sehingga mengajukan pembuatan KK baru. Setelah sebelumnya diserahkan pula KK lama milik orangtuanya, dan mertuanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial