
Demak – Yuni Widiarti, Sos, beberapa waktu yang lalu, tepatnya hari Kamis (18/6), menerima salah satu warga yang melakukan konsultasi mengenai pembuatan akta kelahiran bagi anaknya yang sudah sekolah. Orang tua dari Ahmad Abdul Wakhid yang beralamat di Sempalwadak, Kecamatan Demak, Kab. Demak dan merupakan salah satu siswa di SLB Demak ini menuturkan bahwa dirinya akan membuat akta kelahiran bagi anaknya, apa syarat yang harus dipenuhi.
Yuni menuturkan, bahwa syarat yang dipenuhi adalah fotokopi Kartu Keluarga, Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS, fotokopi buku nikah dan fotokopi KTP-el. Syaratnya seperti membuat akta kelahiran pada anak yang baru lahir.




