
Demak – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas diri yang wajib di punyai setiap orang. Karena KTP itu sangat penting dalam berbagai urusan (persyarata), misalnya seseorang yang mau melamar kerja salah satu persyaratan yang harus di sertakan adalah KTP. Tanpa ada KTP orang tersebut tidak akan bisa masuk dalam perusahaan. Nah yang perlu diingat apabila usia sudah memasuki umur 17 th segeralah mengurusi KTP. Untuk pengurusan KTP itu sangat mudah, cukup membawa foto kopi KK kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan terdekat untuk perekaman KTP sehingga nanti KTPnya bisa dicetak di Dindukcapil Demak.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Riko, warga Ngaluran Kecamatan Karanganyar, Demak ini tengah dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati. Riko telah direkam data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Riko telah memeriksa dan menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya. Setelah perekaman KTP, Riko disarankan untuk pendaftaran online dengan mengakses laman http://dindukcapil.demakkab.go.id dan mengisi kolom Nomor Induk Kependuduk (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK). Bagi yang belum dicetak bisa memasukkan nomor telepon seluler serta mengisi lampiran data online yang diperlukan, warga akan mendapat notifikasi bahwa dokumen kependudukan mereka sudah jadi.




