
Demak – Masa Berlaku KTP-el Anda tertulis sampai dengan tahun 2017? jangan terburu-buru untuk mengurus perpanjangan kembali, dalam Pasal 101 huruf c Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitakn sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Hal ini juga telah dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri yang telah beredar kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota. SE itu terkait penegasan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El atau e-KTP) berlaku seumur hidup. Demikian dikemukakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Fakrulloh. Menurutnya, SE memang sepatutnya diterbitkan. Pasalnya, masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui masa berlaku KTP elektronik seumur hidup. “Penyedia layanan seperti pihak bank dan notaris serta kepolisian belum tahu KTP elektronik yang ada masa berlakunya tidak perlu diperpanjang,” ujarnya.
Drs. M. Afhan Noor, M.Pd Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Menghimbau kepada Masyarakat Demak tertulis habis di tahun 2017, tidak perlu diperpanjang kembali masa berlakunya, tetapi memang bagi yang data kependudukannya berubah, misal pindah tempat, status dan sebagainya, bisa mengajukan perubahan data sesuai prosedur yang berlaku.




