Perekaman KTP-el Di Kecamatan Demak

Demak – Pengajuan perekaman KTP-el yang dilakukan oleh Tri Bagas yang berdomisili di Mangunjiwan Kecamatan Demak, kemarin (6/7) di TPDK Kecamatan Demak. Pengajuan ini dilakukan karena Bagas, sudah berusia 18 tahun dan wajib memiliki KTP-el. Selain itu Bagas juga akan membuat SIM sehingga membutuhkan KTP-el.

Oleh sebab itu Hasnul Khotimawati membantu Bagas dalam melakukan perekaman data KTP-el. Hasnul merupakan Operator Dindukcapil Demak yang bertugas membantu warga dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat di TPDK Kecamatan Demak.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial