Perekaman KTP-el Di Kecamatan Gajah

Demak – Evi Maryaning Dyas yang beralamat di Desa Mlatiharjo 02/01 Kecamatan Gajah ini mendatangi Kecamatan Gajah.untuk mengajukan permohonan perekamanan data kependudukan, yaitu KTP-el. Evi membutuhkan KTP karena dirinya saat ini sudah berusia 18 tahun, tentunya sebagai identitas yang wajib dimilikinya sebagai identitas primer dalam mengurus pembuatan SIM.

Untuk itu Nuril Anwar, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Gajah, kemarin (6/7) membantu Evi dalam melakukan rangkaian kegiatan perekaman data. Tentu saja perekaman tersebut harus dilakukan dengan prosedur kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah di masa new normal ini guna mencegah terjadinya penularan virus covid 19.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial