
Demak – Slamet suyono yang beralamat di Desa Kangkung Kecamatan Mranggen ini mendatangi Kecamatan Mranggen.untuk mengajukan permohonan perekamanan data kependudukan, yaitu KTP-el. Slamet membutuhkan KTP karena dirinya saat ini sudah berusia 18 tahun, tentunya sebagai identitas yang wajib dimilikinya sebagai identitas primer dalam mengurus pembuatan SIM.
Untuk itu Dyah arini Selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Mranggen, kemarin Rabu(8/7) membantu Slamet dalam melakukan rangkaian kegiatan perekaman data. Tentu saja perekaman tersebut harus dilakukan dengan prosedur kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah di masa new normal ini guna mencegah terjadinya penularan virus covid 19.




