
Demak – Hari ini Jumat (10/7) Arif efendi selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung menerima pengajuan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Wedung. Pengajuan perekaman KTP-el yang dilakukan Hidayatul rokhimah, yang berlamat di Desa Kenduren rt2 rw3 Kecamatan Wedung.
Uswatun mengajukan perekaman KTP-el karena dirinya akan membuat SIM, untuk itulah dirinya harus memiliki KTP-el terlebih dahulu, sebagai penanda identitas dasar yang wajib dimiliki. Setelah merekam data KTP-el, dua hari lagi, dirinya harus mendaftar pencetakan KTP-el secara online di laman http://dindukcapil.demakkab.go.id




