
Demak – Perekaman KTP-el atas nama Ainul rofiah warga Desa Jungpasir rt1/rw5 Kecamatan Wedung pada hari Senin(13/7) telah diproses oleh Arif efendi Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wedung, setelah sebelumnya dilakukan pengecekan melalui biometrik.
Setelah dinyatakan bahwa Ainur rofiah belum pernah melakukan perekaman maka, Efendi segera memproses perekaman tersebut, sebelumnya Ainur perekaman di Kecamatan Wedung dan hanya membawa fotokopy Kartu Keluarga miliknya saja untuk dapat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru, dan tidak perlu membawa surat pengantar dari tingkat RT hingga RW dan Desa.




