
Demak – Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak, Budi Hendrawati melayani konsultasi dari salah satu warga yang beralamat di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, yang bernama Wayan Arda, pada hari Rabu (19/02/2020). Wayan berkonsultasi mengenai pencatatan perkawinan pada Agama Hindu yang telah dilaksanakannya oleh Pemuka Adat.
Akan tetapi, tidak diperbolehkan untuk dilakukan pencatatan perkawinan Agama Hindu karena yang mencatatkan adalah Pemuka Adat. Karena perkawinannya harus diberkati oleh Pemuka Agama Hindu, sesuai dengan penjelasan dari Budi Hendrawati.




