
Demak- Rabu (22/7), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah, Bahaudin Dawami melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Wahyu Tikasari warga desa Tambakbulusan Kecamatan Karangtengah.
Wahyu mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.




