
Demak – Senin (24/02/2020) kemarin, Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak, Budi Hendrawati menerima pasangan calon mempelai yang akan mencatatkan perkawinannya, pada hari ini (25/02/2020). Keduanya berasal dari Desa Kuripan, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Mereka berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi, yaitu mengenai perkawinan dengan status cerai hidup, dimana Kutipan Akta Cerai milik calon mempelai pria yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang hilang, dan kemudian diberikan Catatan Pinggir (Caping) pada copy kutipan akta cerai milik yang bersangkutan oleh PA Kota Semarang. Dindukcapil Kab. Demak melalui Budi Hendrawati melakukan koordinasi dengan PA tentang kebenaran penerbitan caping.
Hasil koordinasi dengan pihak PA, apabila kutipan akta cerai hilang, tidak akan diterbitkan duplikat akta cerai, akan tetapi copy arsip akan dilegalisasi oleh panitera dengan mencantumkan keperluan untuk apa.




