
Demak- Jumat (24/7), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Sayung, Antik Wantini melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Saadatul Barokah warga desa Jetaksari Kecamatan Sayung.
Saadatul mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.




