
Demak – Perekaman KTP-el yang di lakukan oleh Putri yang merupakan warga Desa Cangkring Kecamatan Karanganyat telah dilayani oleh Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar, kemarin (27/7).
Putri telah di rekam mulai dari rekam data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari, dan iris mata. Serta Putri juga sudah memeriksa bahwa data tersebut merupakan benar data dirinya sendiri. Usia putri sudah memasuki 17 tahun dan diwajibkan untuk pembuatan KTP. Karena KTP itu identitas diri yang paling penting dan wajib dimilikinya.




