Amaliyah Lakukan Perekaman KTP-el Di Wedung

Demak- Selasa (28/7), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, Arif Efendi melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Amaliyah warga desa Ruwit Rt 02 Rw 03 Kecamatan Wedung.

Amaliyah mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial