
Demak – Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik memuat data dan informasi pribadi kependudukan pemiliknya. Berguna tidak hanya sebagai bukti seseorang merupakan Warga Negara Indonesia, namun juga bisa dipakai untuk berbagai kepentingan.Seperti pengurusan berbagai dokumen, dan juga aktivitas keuangan di berbagai lembaga keuangan. Seseorang yang sudah berusia 17 tahun wajib mengurus KTP elektronik. Sehingga bisa mudah melakukan pengurusan berbagai keperluan administrasi.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Niswah warga jatirogo rt4/rw1 Kecamatan Bonang, Demak ini tengah dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Wedung, Arif efendi Kamis (31/7) pada saat merekam data milik Niswah supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.




