
Demak – Pencarian biodata ( Biometrik Search ) bertujuan untuk memperoleh kepastian apakah yang bersangkutan sudah melakukan perekaman biometrik atau belum, serta mengetahui kepastian keberadaan data kependudukannya. Sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos, bahwa semua petugas Dindukcapil Demak yang menjadi operator perekaman KTP-el wajib melakukan biometrik search kepada pemohon terlebih dahulu supaya tidak terjadi data ganda. Rustiyono memberikan pengarahan tersebut dalam kegiatan pembinaan kepada Pegawai Dindukcapil Demak yang bertugas di bidang Pelayanan Dafduk, beberapa waktu yang lalu.
Pemanfaatan kartu pintar (smart card) untuk e-KTP dengan chip yang memuat informasi data biodata, foto, citra tanda tangan dan 2 sidik jari telunjuk kanan dan kiri dan metode pengamanan yang tinggi, juga didukung oleh pemanfaatan teknologi biometric. Teknologi biometrics mampu untuk mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk dari hasil perekaman data penduduk wajib e-KTP, sehingga dapat menghasilkan ketunggalan identitas penduduk (NIK yang unik dan tunggal) sebagai basis pembuatan database kependudukan nasional yang akurat dan data ketunggalan identitas pada e-KTP.




