
Demak-Kegiatan Apel Pagi Bersama yang dilakukan oleh dua Dinas yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Dindukcapil) Kabupaten Demak dan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak pada hari Selasa (28/01/2020) dengan pemimpin apel, Luthfiana Nugrahaningtyas, SE, MM, Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan dari Dindukcapil Kab. Demak.
Bertepatan dengan tanggal 28 yang mewajibkan semua ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak wajib berpakaian adat.
Untuk ASN yang perempuan mengenakan pakaian adat model kutubaru dan jarik bercorak batik demak, sedangkan untuk laki-laki mengenakan pakaian adat model basofi, berdasarkan Surat Edaran No. 060/2532/2019 Tentang Perubahan Pada Pakaian Dinas Harian Pakaian Khas Daerah Kabupaten Demak.




