Kenalkan Anak Dengan Administrasi Kependudukan

Demak – Bagi Warga Demak, Yuk kenalkan Buah Hati Anda dengan Administrasi Kependudukan. Lindungi Hak anak anda supaya terdaftar menjadi Warga Negara Indonesia dengan memiliki Akta Kelahiran.

Sejak tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki KIA. Dan menunjuk beberapa daerah di Indonesia sebagai pilot project penerbitan KIA. Dan di Dindukcapil Kab. Demak sendiri baru membuka pelayanan pembuatan KIA pada April 2019, setelah mendapatkan pengadaan blangko KIA yang dibiayai oleh APBD.

Apa sih KIA itu ?

Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. KIA juga berguna memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial