
Demak – Ratmi, warga Sukodono Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, melakukan rekam data ulang supaya bisa diterbitkan KTP-el miliknya di Dindukcapil Kab. Demak, pada hari ini (28/02/2020). Padahal, Ratmi sudah pernah melakukan perekaman, namun ketika hendak mengajukan pencetakan KTP-el, data tidak ditemukan di server alias kosong. Data tidak valid atau data kita tidak ditemukan di server, membuat pencetakan KTP-el harus ditunda, karena harus kembali melakukan perekaman. Setelah melakukan perekaman ulang, KTP-el tidak bisa langsung dicetak sebelum data masuk di server Kementerian Dalam Negeri.
Kasi Identitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Masrifah, S.Sos mengatakan, penyebab utama data E-KTP tidak valid dikarenakan proses upload yang tidak selesai, sehingga data tidak tersimpan di dalam server pusat. “Data tidak valid karena masalah server, atau kemungkinan lain bisa saja terjadi, petugas salah input data, jadi ya harus melakukan rekam ulang”, lanjut Masrifah.




