
Demak – Jumat (06/03/2020), Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Rustiyono, S.Sos, menerima warga yang akan melakukan konsultasi terkait dengan penerbitan Kartu Keluarga dan Pindah Keluar dari Demak. Warga yang melakukan konsultasi tersebut adalah KH Abdus Syukur, warga desa Kalikondang Kecamatan Demak, Kab. Demak.
Abdus berkonsultasi mengenai salah satu syarat untuk pembuatan surat pindah dan KK, yaitu ketiadaan buku nikah. Buku nikah miliknya hilang. Oleh karena itu, Rustiyono memberikan solusi kepada Abdus, untuk membuat surat keterangan kehilangan di Kantor Polisi terdekat, untuk diterbitkan kembali buku nikah oleh KUA, dan saat akan menerbitkan KK miliknya, pada kolom status perkawinannya dapat diubah menjadi kawin tercatat.




