
Demak – Salah satu warga Demak yang enggan disebutkan namanya, kemarin (06/03/2020) menemui Kasi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos di ruang kerjanya, Dindukcapil Kab. Demak untuk menjelaskan duduk permasalahannya terkait dirinya ditolak oleh petugas pengambilan dokumen saat akan mengambilkan KTP-el milik keponakannya. Dikarenakan keponakannya saat ini sedang bersekolah.
Masrifah menjelaskan, selain anggota keluarga yang masih dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK) memang tidak diperbolehkan untuk diwakilkan dalam pengambilan KTP-el. Karena selain takut disalahgunakan, hal ini juga sebagai antisipasi untuk menghindari praktik percaloan dalam mengurus dokumen adminduk. Oleh karena itu, Masrifah memberikan jalan keluar bagi warga tersebut, dengan menjemput keponakannya di sekolah dan mengantarkannya di Dindukcapil Kab. Demak untuk mengambil KTP-el miliknya.







