Jangan Lakukan Dan Harus Lakukan Untuk Cegah COVID-19 Di Instansi Pemerintah

Demak – Mencegah penyebaran Covid-19 itu harus dimulai dari diri sendiri dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Tapi kalian sudah tahu belum? Ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 tahun 2020, berikut poin-poin yang harus diperhatikan oleh para ASN yang bekerja di Instansi Pemerintahan supaya terhindar dari penyebaran Corona Virus Disease atau COVID-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial