
Demak – Mulai hari ini Jumat (20/03/2020) hingga tanggal 31 Maret 2020, untuk sementara waktu ditunda untuk melakukan pelayanan secara langsung atau tatap muka termasuk perekaman KTP-el, legalisasi dokumen kependudukan. Kecuali untuk kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurus RS dan BPJS.
Oleh karena itu di Kecamatan Sayung, saat ini para pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Sayung, Akrom, S.Sos dan Antik Wantini ini tidak melakukan pelayanan langsung kepada warga Sayung. Namun tetap masuk kerja seperti biasa.







