
Demak – Tahukah kamu, Sahabat Dukcapil? sejak 2010 pemerintah telah menginisiasi kebijakan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk mencegah perkawinan anak, menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada tahun 2030. Konvensi Hak Anak (KHA) sudah menjadi peraturan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah salah satu wujud program unggulan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). KLA dibuat untuk Kabupaten/Kota agar memiliki sistem pembangunan berdasarkan hak anak secara menyeluruh. Program ini juga dilandasi hukum oleh Deklarasi HAM, Konvensi Hak-Hak Anak, World Fit for Children di tingkat internasional, serta UUD 1945.
Pemerintah menargetkan seluruh Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia sudah masuk kategori layak anak pada tahun 2030, kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Kesejahteraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hendra Jamal.




